Polri Pertimbangkan Tahan 4 Tersangka ACT, Dijerat Pasal Tindak Pidana Penggelepan dan Pencucian Uang

Senin 25 Jul 2022, 21:26 WIB
Pendiri ACT, Ahyudin yang disebut-sebut memiliki 3 istri dan memperoleh kemewahan lewat dana umat ACT. (Foto: Ist).

Pendiri ACT, Ahyudin yang disebut-sebut memiliki 3 istri dan memperoleh kemewahan lewat dana umat ACT. (Foto: Ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Ahyudin selaku pendiri lembaga filantropi  Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Ibnu Khajar sebagai presiden yayasan ACT.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana dari perusahaan Boeing yang dituju untuk dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018.

Selain itu, Bareskrim juga menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Sementara kita masih akan lakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan,” ucap Wadir Tipideksus, Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Adapun keempat tersangka bakal dijerat persangkaan Pasal Tindak Pidana dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan tindak pidana informasi dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Rencana tindak lanjut melakukan penelitian dokumen untuk melengkapi adiminitrasi penyidikan melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Melakukan kordinasi dengan PPATK melakukan koordinasi dengan akuntan publik untuk pelaksaan audit pelaksaan keterangan yayasan ACT dan tentu berkoordinasi dengan JPU,” kata dia.

Diketahui, yayasan  kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah selewengkan dana yang diterima dari perusahaan Boeing sebesar Rp 34 M dari 138 M. Dana tersebut diselewengkan yayasan ACT salah satunya untuk menggaji para karyawannya.

Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dari keempat tersangka yang telah ditetapkan itu telah menerima gaji sebedar Rp 50-450 juta perbulannya.

“Untuk A saja (Rp450 juta), untuk IK Rp150, HH dan NIA sekitar 50-100,” ujar Helfi kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Kemudian, Helfi menjelaskan, dana yang diselewengkan itu diantaranya untuk pengadaan truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar dan dana talangan PT HBGS Rp7,8.

“Total 34,573.069.200,” ucap Helfi. (Zendy)

Berita Terkait
News Update