ADVERTISEMENT

Yayasan ACT Selewengkan Dana Rp34 Miliar dari Boeing yang di Antaranya untuk Menggaji Karyawan, Petingginya Rp450 Juta

Senin, 25 Juli 2022 20:45 WIB

Share
Logo ACT. (Foto: Ist).
Logo ACT. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Yayasan  kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menyelewengkan dana yang diterima dari Boeing sebesar Rp34 Miliar dari total Rp138 Miliar. Dana tersebut diselewengkan yayasan ACT salah satunya untuk menggaji para karyawannya.

Wadir Tipideksus, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dari keempat tersangka yang telah ditetapkan itu yakni, pendiri lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Presiden ACT, Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari dan Senior Vice President Operational Global Islamic  Philantrophy, Hariyana Hermain telah menerima gaji sebedar Rp50 hingga Rp450 juta perbulannya.

“Untuk A saja (Rp450 juta), untuk IK Rp150, HH dan NIA sekitar 50-100,” ujar Helfi kepada wartawan, Senin (25/7/2022). Gaji petingginya Rp450 juta.

Kemudian, Helfi menjelaskan, dana yang diselewengkan itu diantaranya untuk pengadaan truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Lantas, koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar dan dana talangan PT HBGS Rp7,8. “Total 34,573.069.200,” ucap Helfi.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana yang dilakukan yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini.

Keempat tersangka yang telah ditetapkan polri itu yakni Mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin, Presiden Yayasan ACT, Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy.

“Persangkaan Pasal Tindak Pidana dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan tindak pidana informasi dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Wadir Tipideksus, Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Kemudian, empat tersangka ini bakal dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE yang keempat pasal 170 jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaiaman telah diubah UU nomer 8 tahun 2004 tentang perubahan UU nomer 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 6 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pasal 65 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

“Rencana tindak lanjut melakukan penelitian dokumen untuk melengkapi adiminitrasi penyidikan melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Melakukan kordinasi dengan PPATK melakukan koordinasi dengan akuntan publik untuk pelaksaan audit pelaksaan keterangan yayasan ACT dan tentu berkoordinasi dengan JPU,” kata dia. (Zendy)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT