ADVERTISEMENT

Satreskrim Polres Cilegon Bongkar Gudang Pemalsuan Air Mineral, 5 Pelaku Diamankan

Jumat, 22 Juli 2022 15:10 WIB

Share
Satreskrim Polres Cilegon membongkar gudang pemalsuan air mineral merk Aqua. (foto:haryono)
Satreskrim Polres Cilegon membongkar gudang pemalsuan air mineral merk Aqua. (foto:haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Cilegon membongkar praktek pemalsuan air mineral merk Aqua di sebuah gudang di Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 5 orang pelaku yaitu MB (32), TH (30) dan YR (30) warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, SM (34), dan SF (33) warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

"Kasus pemalsuan merk dagang ini berhasil diungkap tim Satreskrim pada Sabtu 16 Juli 2022, sekira pukul 13.00 WIB," ungkap Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat (22/7/2022).

 

Dijelaskan Kapolres, kasus ini terungkap saat tim dari Unit II melakukan patroli rutin di sekitaran Kelurahan Panggung Rawi. Kemudian saat melintas melihat salah satu gudang agen Aqua, di wilayah Kelurahan Panggungrawi dalam keadaan tertutup.

"Saat itu petugas melihat ada beberapa orang melakukan kegiatan yang mencurigakan. Sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan ke dalam gudang dan melihat pelaku MB, SF, dan TH, sedang mengganti tutup galon merek Hidro X-Tra dengan tutup galon Aqua. Sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air,” ucapnya.

Kapolres menjelaskan, penyidik juga menemukan tersangka lainnya berinisial YR dan SM. Keduanya bertugas mempersiapkan dan membersihkan galon bekas pakai dan kemudian diisi dengan air depot isi ulang.

"Peran lainnya dari pelaku YR dan SM yakni mempersiapkan dan membersihkan galon merek Aqua kosong untuk selanjutnya diisi ke depot air," tuturnya.

 

Setelah, tim Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Ternyata tutup galon merk aqua yang dimiliki para pelaku disuplai dari salah seorang berinisial AGS.

"MB mengaku mendapatkan tutup galon merek Aqua membeli dari AGS seharga Rp5 ribu/ tutup galon merek Aqua, yang saat ini masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Cilegon,” ujarnya.

Eko mengungkapkan, para pelaku setiap hari bisa mengemas atau memproduksi kurang lebih 100 galon, artinya dalam satu bulan bisa memproduksi kurang lebih sebanyak 2.500 galon Aqua yang diisi dari depot air isi ulang, dan diganti tutupnya dengan merk aqua.

"Keuntungan yang didapat oleh MB dari setiap galonnya Rp2 ribu per galon, karena setiap galon Aqua yang diproduksi dijual seharga Rp16 ribu. Rinciannya, beli air isi ulang Rp5 ribu, tutup Aqua galon Rp5 ribu, keuntungan Rp2 ribu untuk MB, dan 4 tersangka masing-masing mendapat Rp1.000," bebernya.

"Para pelaku ini sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih 2 tahun. Produknya, dikirimkan oleh pelaku ke warung-warung yang ada di wilayah Cilegon dan Serang," tambah dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Huruf (a) dan (d) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 junto pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (haryono)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT