ADVERTISEMENT

Hadeuh, Rektor UIC Musni Umar Dipolisikan Terkait Dugaan Tindak Pemalsuan: Saya Siap Jawab Apapun yang Ditanyakan Penyidik

Senin, 28 Maret 2022 11:49 WIB

Share
Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar. (foto: facebook)
Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar. (foto: facebook)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar dipolisikan terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dalam hal akademik.

Pihak yang melaporkan ke polisi adalah Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristern Tarutung Sumatera Utara, Yusuf Leonard Henuk.

Sosiolog Musni Umar dilaporkan Henuk dengan nomor laporan: LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022.

Terkait hal tersebut, Musni mengatakan, bahwa dirinya dilaporkan mengunakan Pasal berlapis tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHAP juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dituduhan Henuk kepadanya.

"Maka pada hari ini, Senin, 28 Maret 2022, saya diundang Polda Metro Jaya dengan Surat Nomor B/4307/111/Res,1,9/2022/Ditreskrimum, tanggal 21 Maret 2022 untuk melakukan klarifikasi," kata Musni dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Dia melanjutkan, bahwa Ia siap menghadiri undangan yang dilayangkan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk meluruskan laporan tersebut.

"Saya siap menjawab apapun yang ditanyakan penyidik," ujar dia.

Selain siap menhadapi hujanan pertanyaan dari penyidik nanti, Musni mengungkapkan, bahwa Henuk sendiri sebenarnya sudah menjadi tersangka dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Sumatra Utara.

"Saya dituduh profesor gadungan, saya siap klarifikasi di Polda Metro Jaya," pungkasnya. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT