ADVERTISEMENT
Diskriminatif! Vaksin Booster jadi Syarat Tarawih di Masjid, Fraksi PAN: Hari Raya Agama Lain Gak Ada Syarat Vaksin Booster
Senin, 28 Maret 2022 10:43 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota DPR dari fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritisi aturan pemerintah yang mewajibkan jamaah salat tarawih di masjid sudah menjalani vaksin dosis 3 atau booster.
Sebelumnya Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, melalui Juru bicaranya mengkonfirmasi shalat tarawih diizinkan menyusul menurunnya angka penularan Covid-19 di Indonesia dengan catatan masyarakat harus menggunakan masker hingga sudah dilakukan Vaksinasi dosis tiga.
Menanggapi hal tersebut, Guspardi Gaus merasa heran dengan kebijakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tersebut.
Menurutnya, saat hari besar umat agama lainnya seperti Natal, Imlek Nyepi dan lain sebagainya tidak ada kewajiban vaksin booster.
"Bahkan event di luar acara keagamaan seperti menyambut tahun baru dan yang teranyar event MotoGP di Mandalika beberapa hari lalu, sama sekali tidak ada kewajiban booster atau persyaratan-persyaratan yang memberatkan. Lantas saat umat muslim mau menyambut Ramadhan di haruskan booster. Ada apa ini?, ujar Guspardi, Senin (28/3/2022)
Syarat vaksin booster bagi umat muslim, dinilai tidak adil dan diskriminatif terhadap umat muslim.
"Tentu hal ini akan menambah beban bagi masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi umumnya masyarakat yang ingin salat tarawih di masjid," ujar politisi PAN ini.
Anggota komisi II DPR ini mengatakan, regulasi pemerintah seharusnya tegas dan tidak mencla-mencle.
Pemerintah selayaknya menjadi teladan dalam mengayomi seluruh rakyat dengan memberlakukan aturan berkeadilan bagi seluruh Umat beragama.
Jangan malah menghadirkan keputusan yang tidak sehat dan tidak obyektif, yang bisa membuat mayoritas warga negara merasa diberlakukan tidak adil.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT