ADVERTISEMENT

Haris Azhar dan Fatia KontraS Jadi Tersangka, Desak Luhut Binsar Pandjaitan untuk Mencabut Laporannya

Senin, 21 Maret 2022 15:41 WIB

Share
Menko Luhut Pandjaitan sebut pelaku perjalanan domestik tak perlu tunjukan hasil antigen. (Foto: Instagram/luhut.pandjaitan)
Menko Luhut Pandjaitan sebut pelaku perjalanan domestik tak perlu tunjukan hasil antigen. (Foto: Instagram/luhut.pandjaitan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah menetapkan status dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan untuk mencabut laporannya.

"Sebetulnya akan sangat gentleman kalau misalkan pak Luhut mencabut laporannya dan menghentikan kasus, serta juga membuka fakta bersama untuk memperlihatkan ke publik kalau memang dia tidak terbukti soal konflik tambang di Papua," kata Fatia di Polda Metro, Senin (21/3/2022).

Namun, kendati meminta Luhut mencabut laporan, Fatia menjelaskan, bahwa sejak awal dirinya akan siap menerima segala konsekuensi yang ada setelah membuka data tentang pertambangan yang menyeret nama Menko Marves itu.

Lebih lanjut, terkait hal ini, ia bersama Haris Azhar pun akan kembali melaporkan Luhut.

“Nanti kita tergabung bareng bang Haris dan beberapa organisasi akan tergabung di dalam pelaporan itu tapi juga sepertinya akan ada beberapa dorongan dari publik,” ucapnya.

Dia menuturkan, bahwa dirinya siap apabila nanti dilakukan penahanan oleh polisi.

Namun, ujar dia, dengan penahanan tersebut polisi seakan menunjukkan buktinya melakukan represifitas terhadap aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kalau ditahan kan terbukti adanya represifitas, saya sih terima terima saja tapi yang jadi urusan adalah bagaimana sebetulnya akuntabilitas itu sendiri,” imbuhnya.

“(Terkait penahanan) udah tersangka, apa lagi? Kita berusaha membuktikan data dan fakta saja nanti,” sambungnya.

Selain itu terkait hal ini, khususnya yang menyangkut soal Papua, dia mengatakan, semestinya pemerintah fokus untuk mengurusi Papua yang terus dilanda konflik berkepanjangan.

"Jadi semestinya Presiden menyoroti fenomena ini, dan tidak sibuk mengkriminalisasi aktivis tapi sibuk urusi Papua biar tidak konflik terus," papar Fatia.

Untuk diketahui, Fatia dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).

Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya pada Jum'at malam sekira pukul 21.00 WIB.

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Sekadar informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan atau yang juga dikenal dengan sapaan LBP, melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam.

Dalam video yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!", Haris dan Fatia dituduh telah mencemarkan dan memfitnah LBP, sehingga LBP pun melayangkan laporan terhadap kedua pegiat HAM tersebut ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka terkait bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Dalam obrolan tersebut, disebutkan bahwa Luhut "bermain" tambang di Papua.

Lebih lanjut, laporan LBP pun telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT