Sosiolog Musni Umar Datangi Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemalsuan, Sebut Pelapor Tak Miliki Legal Standing

Senin 28 Mar 2022, 15:42 WIB
Sosiolog yang juga Rektor Universitas Ibnu Choldun, Musni Umar mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi. (foto: poskota/ adam)

Sosiolog yang juga Rektor Universitas Ibnu Choldun, Musni Umar mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi. (foto: poskota/ adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi undangan klarifikasi yang ditujukan kepadanya, Senin (28/3/2022).

Pantauan Poskota.co.id di Polda Metro Jaya, Musni Umar yang juga Sosiolog itu tiba di Polda Metro Jaya dengan ditemani kuasa hukumnya, sekitar pukul 13.45 WIB.

Kepada awak media, dia mengatakan, bahwa Ia sama sekali tak mengenal dengan pelapor yaitu Yusuf Leonard Henuk. Sehingga menurutnya, pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya, dan laporan pelapor juga tidak berdasar.

"Saya diberi jabatan profesor dari dua lembaga yang sah yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia e University, Malaysia," kata Musni sesaat sebelum diperiksa penyidik, Senin (28/3/2022).

Dia melanjutkan, adapun Surat Keputusan (SK) dari Presiden atau Menteri tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menjadi guru besar karena dirinya tidak dibayar oleh negara.

Selain itu, dia juga mengaku tidak pernah memakai gelar akademiknya di dalam surat-menyurat resmi kepada Pemerintah.

"Masyarakat yang selalu panggil Profesor," ucapnya.

"Pelaporan ini juga merupakan upaya pembunuhan karakter," sambung dia.

Untuk diketahui, Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara, Yusuf Leonard Henuk melaporkan Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar terkait dugaan perkara tindak pidana pemalsuan dalam hal akademik.

Sosiolog itu dilaporkan Henuk dengan nomor laporan: LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022.

Terkait hal tersebut, Musni mengatakan, bahwa dirinya dilaporkan mengunakan Pasal berlapis tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHAP juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dituduhan Henuk kepadanya.

Berita Terkait
News Update