ADVERTISEMENT

Nikita Mirzani Terancam 12 Penjara dan Denda Rp12 Miliar, Terkait Laporan Dito Mahendra

Jumat, 22 Juli 2022 14:53 WIB

Share
Nikita Mirzani. (foto: poskota/cr07)
Nikita Mirzani. (foto: poskota/cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Polresta Serang Kota tengah melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani sejak Kamis (21/7/2022).

Aktris berusia 36 tahun itu diciduk aparat kepolisian ketika sedang berbelanja di pusat perbelanjaan, Senayan City, hingga menginap di kantor polisi sejak semalam.

Pemeriksaan Nikita Mirzani terkait laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE. Pacar Nindy Ayunda melalui pengacaranya, Yafet Rissy bersyukur atas tindakan tegas pihak kepolisian

Adapun pemeriksaan yang dijalani Nikita Mirzani terkait laporan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik lewat UU ITE.

 

Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito mengapresiasi atas tindakan tegas pihak kepolisian terhadap Nikita Mirzani yang selama ini dinilai tidak kooperatif.

"Kami selaku kuasa hukum Dito Mahendra ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja penyidik Polres Serang Kota, dan ini peristiwa penangkapan ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya" ujar Yafet Rissy saat ditemui Poskota.co.id di Official 8, Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat (22/7/2022).

Dalam kesempatan tersebut, kekasih Nindy Ayunda itu juga menyebutkan pasal yang menjerat Nikita Mirzani dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan itu pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 lalu pasal 36 jo pasal 51 jo pasal 311 KUHP," tambahnya.

Lebih lanjut, praktisi hukum itu juga menegaskan bahwa pasal 36 dijuntokan 51 yang berarti hukuman maksimalnya 12 tahun  penjara dan denda 12 Miliar maksimum.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT