ADVERTISEMENT
Minggu, 17 Juli 2022 19:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia membekukan sementara pengiriman tenaga kerja ke Malaysia atau pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal ini akibat Malaysia dinilai tidak menghormati nota kesepahaman yang ditandatangani pada April 2022.
Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan Indonesia dan Malaysia pada 1 April lalu telah menandatangani nota kesepahaman mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Hal ini dia sampaikan dalam jumpa pers pada Kamis (14/7/2022) seperti dikutip dari VOA.
Dalam nota kesepahaman tersebut, khususnya di Pasal 3 dan Appendiks C, disepakati bahwa penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melakui satu kanal. Sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme yang sah untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran sektor domestik asal Indonesia di Malaysia.
Sistem “Maid Online”
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Kuala Lumpur justru menemukan beberapa bukti yang menunjukkan Malaysia masih menerapkan “Maid Online. Yakni sistem perekrutan lewat internet yang tidak ada dalam nota kesepahaman antara kedua negara.
Perekrutan secara online tersebut membuat pekerja migran Indonesia rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Sistem “Maid Online” itu membuat pekerja migran Indonesia masuk ke Malaysia tanpa melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, dan datang menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja. Kementerian dan lembaga terkait sudah mengadakan rapat untuk menyikapi persoalan itu.
"Dan diputuskan untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMIke Malaysia hingga terdapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menghentikan mekanisme sistem Maid Online untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia," kata Judha Nugraha.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT