Keras! Perkara CCTV Kompleks Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Sebut Bisa Jadi Pelanggaran Kode Etik
Jumat, 15 Juli 2022 18:04 WIB
Share
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan rumah kediamannya (Foto: ist.)

 “Karena kalau itu diambil dan tidak, raib dimana tidak ada bukti yang dijadikan bukti, itu merupakan suatu pelanggaran kode etik daripada siapapun yang melakukan,” kata Ito Sumardi.

Lebih lanjut, Mantan Kabareskrim Polri mewajarkan jika CCTV mengalami kerusakan. Sebab menurutnya di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada yang sempurna.

 

Akan tetapi menurut Ito jika memang CCTV sengaja diamankan oleh kepolisian dengan maksud selain dari penyidikan, maka justru itu akan jadi bahan penyidikan. Mantan Kabareskrim Polri mengungkapkan bahwa itu bisa jadi pelanggaran kode etik. (frs)

Halaman