Duh Gusti ! Nafsu Binatang, Bapak Rudapaksa Anak Kandung di Waringinkurung, Serang

Selasa 07 Mei 2024, 21:47 WIB
Kapolresta Serang Kombes Sofwan Hermanto menunjukkan barang bukti kejahatan seksual. (haryono)

Kapolresta Serang Kombes Sofwan Hermanto menunjukkan barang bukti kejahatan seksual. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Astagfirullah ! Tak kuat menahan birahi MS (46) warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, tega menjadikan BS (17) anak kandungnya, pelampiasan nafsu setannya.

Perbuatan bejat ayah kandung tidak hanya sekali, namun berulang-ulang. Setelah perbuatannya terbongkar, MS ditangkap paman korban saat berada di pusat perbelanjaan di Kota Serang.

"Kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat bapaknya kepada pamannya," terang Kapolresta  Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, saat konferensi pers, Selasa 7 Mei 2024.

Kapolresta menjelaskan bahwa yang membuat laporan kasus kekerasan seksual ini adalah paman korban atau adik dari ibu korban pada 23 April 2024. Paman korban jugalah yang mengatakan tersangka MS di pusat perbelanjaan dan menyerahkan ke Mapolresta Serang Kota.

"Setelah mendapat keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, selanjutnya perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka," terang Sofwan.

Sofwan menjelaskan, dari keterangan korban, kasus persetubuhan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Perbuatan tersebut dilakukan sejak September 2023 hingga Desember 2023. "Lebih dari satu kali," ujar mantan Dirbinmas Polda Banten ini. 

Sofwan juga menjelaskan, kasus tersebut berawal saat korban baru saja keluar dari kamar mandi dan masuk ke dalam kamar tidurnya. Pelaku yang melihat korban sudah tumbuh besar lantas terbawa nafsu dan ikut masuk ke dalam kamar. 

Di dalam kamar tersebut, pelaku sempat memperlihatkan video mesum kepada korban. Namun, korban enggan menonton video tersebut.

"Tersangka ini sempat memperlihatkan video mesum dan memberi edukasi seksual kepada korban," kata Sofwan.

Pelaku yang sudah terbawa nafsu lantas mendorong korban ke kasur dan menyetubuhinya. Pasca kejadian tersebut, korban tidak menceritakannya kepada siapapun.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan ayah kandungnya kepada pamannya.

"Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi saat kondisi rumah sedang sepi. Ibu angkatnya tidak berada di rumah saat kejadian. Pelaku ini sudah menikah lagi, ibu korban sudah meninggal," ujar Sofwan. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana maksimal hingga 15 tahun kurungan. 

"Ancaman hukuman akan lebih berat karena dilakukan oleh ayah kandung," tutur Sofwan. (haryono)

Berita Terkait
News Update