TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat tersangka kasus pembubaran mahasiswa yang beribadah di Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu menyebutkan, satu dari empat tersangka berinisial D (53) merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) wilayah tersebut.
"Ada empat tersangka yang sebelumnya berstatus saksi, inisial D (53), I ( 30), S (36) dan A (26)," kata Ibnu pada Selasa, 7 Mei 2024.
Ibnu menerangkan, D selaku Ketua RT berteriak saat menggeruduk sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam). Teriakannya justru memancing keributan.
"Inisial D berteriak dan memancing keributan, serta adanya kegaduhan hingga terjadi kekerasan. Sementara tiga lainnya melakukan tindak kekerasan," ujarnya.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, tiga senjata tajam (sajam) berjenis pisau, kaus berwarna merah dan hitam.
Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 tentang Undang-Undang Darurat dan/atau Pasal 351 KUHPidana dan atau 355 KUHPidana.
"Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni maksimal sepuluh tahun kurungan penjara," tegasnya. (Veronica)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.