JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jelang Hari Raya Iduladha, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta turut melaksanakan kegiatan pengawasan pemeriksaan hewan kurban.
Hal ini terkait dengan merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK), yang kian meresahkan masyarakat.
Mengutip dari laman YouTube PEMPROV DKI JAKARTA, Kepala Dinas KPKP Suharini Eliawati menjelaskan, PMK tidak menular dari hewan ke manusia, dikutip Selasa (5/7/2022).
Ia juga memaparkan jika ternak dengan kategori rominansia sangat berpotensi terkena wabah PMK.
"Jadi ada 2 jenis rominansia besar dan kecil," tutur Eliawati.
"Sapi, kerbau, kambing, domba dan babi atau ruminansia berkuku genap atau belah," tambahnya.
DKPKP DKI Jakarta tak lupa melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban jelang Hari Raya Iduladha.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta," ujar Eliawati kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Eliawati menjelaskan, pihaknya selalu memberikan jaminan, terutama soal ketersediaan hewan kurban saat Iduladha.
"DKI Jakarta bukan wilayah produsen, kami harus memastikan kebutuhan daging untuk konsumsi mesyarakat," jelas Eliawati.
Menurutnya, hingga 4 Juli 2022, pihaknya telah memeriksa sebanyak 41.508 ekor hewan ternak di 1.016 lokasi.
Dengan rincian, 13.438 ekor sapi, 168 ekor kerbau, dan 22.183 ekor kambing, serta 5.719 ekor domba.
Jakarta Membutuhkan 47.000 Ekor Sapi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan memasuki Idul Adha, Ibu Kota memiliki kebutuhan sebanyak 47.000 ekor sapi untuk kurban.
Hingga berita ini ditulis, sudah ada 42.000 sapi yang tiba di Jakarta.
Ia memastikan semua sapi menjalani telah menjalani proses karantina.
"InsyaAllah status di Jakarta tetap hijau dan aman dari PMK. Masih ada 5.000 yang dalam perjalanan diprediksikan akan tuntas sebelum perayaan Iduladha," ujar Anies saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Nantinya, setiap petugas dan peternak dari daerah yang tertular PMK perlu menjalani proses sterilisasi diri.
Sterilisasi atau dekontaminasi merupakan proses yang meliputi kegiatan mencuci kandang, peralatan, kendaraan, dan alat-alat yang memungkinkan penularan PMK.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan PMK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku. yang diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas PMK per tanggal 1 Juli 2022.
Proses dekontaminasi dapat menghilangkan virus PMK dari sumbernya.
Objek-objek yang dapat menjadi sumber pembawa virus PMK yang dimaksud ialah orang, kendaraan, peralatan, mesin-mesin, karkas dari hewan tertular (bangkai), kandang, kotoran, serta area lingkungan kandang.(*)