KPK Agendakan Pemanggilan Staf Pertamina, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LGN

Jumat 08 Jul 2022, 15:07 WIB
KPK panggil mantan Dirut Pertamina hingga Dosen IPB terkait dugaan korupsi kasus LNG. (Poskota/Dian Fitri)

KPK panggil mantan Dirut Pertamina hingga Dosen IPB terkait dugaan korupsi kasus LNG. (Poskota/Dian Fitri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) di salah satu perusahaan plat merah, yakni PT Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pengusutan dugaan kasus rasuah ini, KPK pun telah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap seorang karyawan PT Pertamina atas nama Bayu Satria Irawan.

"Karyawan atas nama BSI akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jum'at (8/7/2022).

Namun sayang, Ali masih enggan untuk menjelaskan detail terkait keterlibatan serta materi apa yang membuat Bayu akan diperiksa oleh komisi antirasuah. Ali hanya mengatakan, nantinya Bayu akan diperiksa di Gedung KPK pada siang ini.

"Agendannya siang ini (Jum'at, 8 Juni 2022)," ucap dia.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dan telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka ihwal perkara LNG ini.

"Benar, KPK saat ini telah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PTMN (Pertamina) tahun 2011 - 2021," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Namun sayang, Ali masih enggan membeberkan detail terkait berapa dan siapa saja orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus rasuah di tubuh PT Pertamina itu.

Dia hanya mengatakan, jika pengusutan dugaan kasus korupsi LNG ini dilakukan usai tim penyidik memiliki kecukupan bukti, sehingga dilakukan pemanggilan saksi untuk membuat dugaan kasus ini menjadi terang benderang.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ujar Ali.

"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, dan Pasal-Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," jelasnya.

Berita Terkait

News Update