Aturan lengkap PPKM level 2 Jakarta yang resmi berlaku hari ini. Selasa (5/7/2022). (Dok. Poskota)

Jakarta

WFO 75 Persen Lagi! Simak Aturan Lengkap PPKM Level 2 Jakarta yang Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa 05 Jul 2022, 17:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperbarui, usai Indonesia mengalami tren kenaikan kasus Covid-19 di beberapa wilayah.

DKI Jakarta sendiri memberlakukan PPKM level 2 mulai hari ini, 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Aturan tersebut telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Lantas, apa saja yang harus diperhatikan?

Berikut aturan PPKM level 2 Jakarta, seperti dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (5/7/2022). 

1. Work From Office 75 Persen

Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen.

Work from office (WFO) hanya berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai pintu akses keluar dan masuk tempat kerja.

2. Sekolah 

Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

3. Supermarket, Hypermarket, Pasar Tradisional

Kawasan  supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Artinya, kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan sekitar 75 persen.

Lebih lanjut, kita diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.

4. Mall

Pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Sementara, anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

5. Transportasi Umum

Aturan PPKM level 2 Jakarta juga diberlakukan bagi transportasi umum, seperti angkutan massal, taksi, dan lainnya dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Sedangkan, untuk pesawat terbang, kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Apotek 24 Jam

Apotek dan toko obat diwajibkan untuk buka selama 24 jam.

7. Restoran dan Kafe

Restoran, rumah makan, hingga kafe buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas sebanyak 75 persen.

Sementara, untuk restoran hingga kafe yang buka pada jam 18.00, diperbolehkan beroperasi sampai pukul 02.00 waktu setempat.

Waktu makan pun dibatasi maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Itu dia aturan yang harus ditaati saat PPKM Level 2 Jakarta, semoga bermanfaat ya.(*)

 

Tags:
PPKM level 2 Jakartaaturan ppkm level 2PPKMJakarta

Administrator

Reporter

Administrator

Editor