JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 yang berisi perpanjangan masa PPKM wilayah Jawa dan Bali dari mulai 22 - 28 Februari 2022.
Dalam Inmendagri tersebut DKI Jakarta masih berada di Level 3, dan Provinsi Banten yang katagori Level 3 yakni, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.
Sedangkan Level 3 untuk wilayah Jawa Barat meliputi Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Purwakarta.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan ada perubahan jumlah daerah pada Inmendagri 12/2020 yakni, tidak adanya daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1.
"Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah," terang Safrizal.
Ia menambahkan kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah.
"Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," paparnya.
Dalam Inmendagri 12/2022 terdapat pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah dengan Level 4, di antaranya, 1. Kgiatan pada sektor non esensial dapat beroperaasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin;
2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat;
3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat;
4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. (johara)