DKI Jakarta telah ditetapkan menjadi PPKM Level 2, Untuk bidang transportasi, ternyata kendaraan umum masih diizinkan, beroperasi dengan kapasitas 100 persen,
PPKM Level 2 Jakarta, Kendaraan Umum Diizinkan Beroperasi Dengan Kapasistas 100 Persen
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DKI Jakarta telah ditetapkan menjadi PPKM Level 2. Untuk bidang transportasi, ternyata kendaraan umum masih diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Hal itu terlihat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta, di sana mengizinkan kendaraan umum untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (baik online dan konvensional), dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat," demikian kutipan Kepgub tersebut.
Dalam Kepgub yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tersebut, selain kendaraan roda empat yang diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Kendaraan roda dua pun akan diizinkan beroperasi sebagaimana kendaraan roda empat. Dengan syarat menerapkan anjuran prokes secara lebih ketat tanpa ada tawar-menawar.
Sebelumnya diketahui, PPKM di Jakarta telah kembali diperpanjang oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dengan dinaikkan statusnya dari Level 1 menjadi Level 2, terhitung mulai berlaku sejak tanggal 4 - 17 Januari 2022 mendatang.
Keputusan dinaikkannya status PPKM di Jakarta, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Imendagri disebutkan bahwa DKI Jakarta masuk PPKM Level 2, dan meliputi semua wilayah, termasuk Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Senin (3/1/2021). (CR 10).