ADVERTISEMENT

Waduh! PPKM di Jakarta Naik Level 2, Anies Segera Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Selasa, 5 Juli 2022 16:23 WIB

Share
 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Jakarta Fair 2022 di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Jakarta Fair 2022 di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi kepada pemerintah pusat (Pempus) terkiat kenaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ibu kota dari level 1 menjadi level 2. 

"Ya nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (5/7/8).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memperpanjang masa PPKM pada wilayah pulau Jawa-Bali, dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

 

Dalam Inmendagri tersebut, diketahui bahwa seluruh wilayah Jakarta yang terdiri dari lima kota administrasi dan satu kabupaten akan menerapkan PPKM ke Level 2. 

Level PPKM di Provinsi DKI tersebut pun mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Inmendagri sebelumnya yang berada di level 1.

Adapun bunyi isi Inmendagri tersebut yaitu, "Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Adminstrasi Jakarta Barat, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Kota Adminstrasi Jakarta Pusat dan Kota Adminstrasi Jakarta Timur". (Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT