ADVERTISEMENT

Diduga Menimbun dan Menyalahgunakan Solar Bersubsidi, Dua Pemuda Asal Bekasi Diamankan Polres Bogor

Selasa, 5 Juli 2022 14:45 WIB

Share
Timbun solar, Dua Pemuda Asal Bekasi Diamankan Polres Bogor (panca)
Timbun solar, Dua Pemuda Asal Bekasi Diamankan Polres Bogor (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID -   Diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar, dua pemuda asal Bekasi diamankan Polres Bogor, Selasa (5/7/2022).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan pengungkapan terhadap dua pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan Pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang minyak dan gas bumi.

"Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pembelian BBM solar di salah satu SPBU yang ada di wilayah Cikaret. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim satreskrim Polres Bogor, dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga membawa mengangkut minyak solar tersebut, ditemukan ada tandon pengangkut penyimpan BBM solar yang dibeli dari SPBU," ungkapnya kepada wartawan.

Kini Satreskrim Polres Bogor, lanjutnya,  melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut.

"Dua tersangka dikenakan pasal 53 dan 55 juncto 23 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diatur diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana terhadap yang bersangkutan 6 tahun penjara dan denda 60 miliar," ujarnya.

 

Dua pelaku berinisial AAZ (22) dan AAL (19) adalah warga Kelurahan Sumur Batu, Kota Bekasi.

"Yang bersangkutan sudah melakukan pekerjaannya selama 1 tahun dan modus operandinya dengan menggunakan tandon mutar ke SPBU, belanja, kemudian dikumpulkan, dan setelah terkumpul dikirim ke wilayah Cikarang, Bekasi untuk proyek pembangunan di wilayah Deltamas," singkatnya.

Di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 2 orang dari penyalahgunaan pengangkutandanniaga solar tersebut.

"Keterangan dari pengakuan tersangka, mereka beroperasi selama kurang lebih 1 tahun. Kemudian mereka berputar-putar di wilayah Kabupaten Bogor, di beberapa SPBU untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang selanjutnya dijual seluruhnya di daerah Cikarang, Bekasi," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT