JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mengejutkan, dalam hitungan jam pemerintah pusat memutuskan untuk mengubah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Sebelumnya pada kemarin Selasa 5 Juli 2022 PPKM di DKI Jakarta naik menjadi Level 2, namun pada hari ini Rabu 6 Juli 2022 turun menjadi Level 1.
Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 35 Tahun 2022.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang diterbitkan hari ini, Rabu (6/7/2022).
Kendati demikian, dalam Inmendagri ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa 5 Juli 2022 kemarin.
Maka dari itu, instruksinya Inmendagri Nomor 33 sudah tidak berlaku lagi.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Intruksi Menteri ini berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Inmendagri Nomor 35.
Sebelumnya, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang semula Level 1 kini menjadi Level 2.
Kenaikan tersebut PPKM tersebut termasuk wilayah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022.
Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022.
Safrizal selaku Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menjelaskan, bahwa pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.