Moncer! Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Amankan 43 Kilogram Sabu
Jumat, 1 Juli 2022 15:02 WIB
Share
Pres release ungkap kasus narkoba. (Humas Polresta Tangerang)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Polda Banten mendapat persembahan kado istimewa. Ditresnarkoba Polda Banten beserta Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis Sabu seberat 43 kilogram dan Ekstasi sebanyak 494 butir jaringan lintas provinsi lintas negara di Polda Banten pada Jumat (1/7).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan penangkapan sindikat besar narkoba merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.

“Pengungkapan sindikat besar narkoba merupakan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Tangerang yang pada Senin (13/06) berhasil menangkap DS (27) dikontrakannya, di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 Wib, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan DM (23) dikontrakan dekat dengan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 17,65 gram," katanya.

Dalam hal ini Shinto menjelaskan Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/06) sekitar pukul 01.00 WIB dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam.

Tak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten.

“Penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten, sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/06) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,".

Kemudian, lanjut Shinto, pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial BY dan RB secara bersamaan.

“Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RB (26) ketika itu berboncengan dengan AD (28) disalah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ungkapnya.

Shinto menjelaskan dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara tim berhasil mengamankan banyak barang bukti.

“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi, selain Sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu,”.

Halaman
1 2