ADVERTISEMENT

Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Polda Banten Sita 43 Kg Sabu dan 494 Ekstasi

Jumat, 1 Juli 2022 12:13 WIB

Share
Polda Banten sita 43 Kg sabu dan 484 butir ekstasi hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas Provinsi. (foto: poskota/haryono)
Polda Banten sita 43 Kg sabu dan 484 butir ekstasi hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas Provinsi. (foto: poskota/haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personil gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tangerang dan Ditresnarkoba Polda Banten telah membongkar jaringan pengiriman sabu dan pil ekstasi lintas provinsi.

Dalam penangkapan yang dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Tangerang, dan Bekasi, personil gabungan anti narkoba meringkus 6 pelaku pengedar sabu dan pil ekstasi.

Keenam tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Tangerang yaitu DS alias Deri (27), DM alias Martin (23) keduanya warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, MI alias Kacol (25) warga Desa Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kemudian BY alias Kakek (54), warga Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalbar, RBS alias Bonar (26) warga Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat dan ADS alias Cina (28), warga Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Dari keenam tersangka jaringan narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti 43,2 kg sabu, 494 butir pil ekstasi, 1 unit mobil Avanza, 1 unit Yamaha N-Max, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone serta alat hisap sabu. 

"Pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini merupakan kado istimewa Hari Bhayangkara ke 76 sekaligus persembahan kinerja bagi masyarakat Banten oleh personil Satresnarkoba Polresta Tangerang dan Ditresnarkoba Polda Banten," ungkap Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat melakukan ekspose di Mapolda Banten, Jumat 1 Juli 2022.

Kabidhumas menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini bermula dari penangkapan tersangka Deri yang merupakan residivis dan Martin di rumah kontrakannya di Sukamulya, pada Senin (13/6) sekitar 04.45. 

"Di dalam kontrakannya berhasil temukan narkoba jenis sabu sebanyak 17,65 gram di dalam kamar DS," kata Kabidhumas didampingi Dirresnarkoba Kombes Suhermanto, Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard Sinambela dan Kasatreskoba Kompol I Gede Adi.

Dari kedua tersangka ini, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pemasok sabu dan mencokok MI alias Kacol di daerah Pasar Kemis pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00, di rumahnya.

"Dari tersangka Kacol, yang dikenal sebagai pengedar besar sabu di Pasar Kemis menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam," terang Shinto Silitonga.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT