ADVERTISEMENT

Simpan Sabu dengan Bungkus Wafer, Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

Sabtu, 2 Juli 2022 22:22 WIB

Share
Ilustrasi Narkotika jenis sabu. (foto: ist)
Ilustrasi Narkotika jenis sabu. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID- Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang pelaku pengedar sabu berinisial MR (37). Dalam aksinya, pelaku mengemasnya dengan menggunakan bungkus wafer.

Pihak kepolisian menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat pada hari Selasa (28/6/2022) malam, sekitar pukul 21.30 WIB di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (1/7/2022).

Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit HP, timbangan digital, plastik bening, sedotan, serta lakban.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT