Simpan Sabu dengan Bungkus Wafer, Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

Sabtu 02 Jul 2022, 22:22 WIB
Ilustrasi Narkotika jenis sabu. (foto: ist)

Ilustrasi Narkotika jenis sabu. (foto: ist)

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID- Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang pelaku pengedar sabu berinisial MR (37). Dalam aksinya, pelaku mengemasnya dengan menggunakan bungkus wafer.

Pihak kepolisian menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat pada hari Selasa (28/6/2022) malam, sekitar pukul 21.30 WIB di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (1/7/2022).

Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit HP, timbangan digital, plastik bening, sedotan, serta lakban.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update