JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mardani Maming terduga kasus korupsi bakal melakukan perlawanan hukum , dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Ia pun akan membuktikan, bahwa apa yang disangkakan KPK tidak benar.
"(Ajukan Praperadilan?) Kita pelajari. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ucap politisi PDIP tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan saat dikonfirmasi, Minggu (26/6/2022).
"Jadi, kita akan mengkaji kemungkinan untuk mendaftarkan gugatan Praperadilan guna menggugurkan status tersangka tersebut," lanjutnya.
Menurutnya, dalam dugaan kasus suap izin tambang yang menjerat Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo (RDPS) tak ada fakta yang menyebut bahwa Bendahara Umum PBNU menerima aliran dana.
Bahkan, ujarnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (23/5/2022) lalu. Dwidjono memastikan Mardani yang merupakan bekas Bupati Tanah Bumbu saat itu tak menerima sepersen pun hasil gratifikasi peralihan izin tambang.
Dia menerangkan, ketika ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Salam terkait detail aliran dana suap, Dwidjono mengaku menikmati uang hasil gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar itu bersama keluarganya melalui PT BMPE.
"Uang perusahaan (Rp 27,6 miliar) enggak ada," kata Irawan mengutip pernyataan Dwidjono saat menjawab pertanyaan Jaksa.
"Apalagi Kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu," jelasnya.
Atas hal tersebut (dasar fakta-fakta persidangan) yang menyebutkan bahwa kliennya tak terima suap maupun gratifikasi, Irawan menyatakan, bakal melawan KPK lantaran menjerat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.
"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, Praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," tandasnya.
Sebelumnya, komisi anti rasuah menyebut bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim dan diterima oleh pihak Mardani Maming atas dugaan kasus korupsi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dengan demikian, status Mardani Maming pun telah naik setingkat menjadi tersangka dalam dugaan kasus rasuah ini.
"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dimaksud," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Minggu (26/6/2022).
Sementara itu, di pihak Mardani Maming sendiri pun telah membenarkan bahwa KPK telah mengirimkan SPDP kepada politikus PDIP tersebut.
"(SPDP dikirim KPK?) Sudah kami terima hari Rabu (22/6/2022) kemarin, kata Kuasa hukum Mardani Maming, yakni Ahmad Irawan. (Adam).