ADVERTISEMENT

Waduh, Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK Menyusul Harun Masiku, Muncul Tuntutan PDIP Dibubarkan Seperti ACT

Rabu, 27 Juli 2022 04:30 WIB

Share
Kolase foto, Harun Masiku dan Mardani Maming. (ist)
Kolase foto, Harun Masiku dan Mardani Maming. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Lagi-lagi kader PDIP membuat geger dunia hukum kita. Menyusul Harun Masiku menghilang dari kejaran KPK, kini Mardani Maming resmi menjadi buronan KPK usai masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Warganet pun riuh mengomentari kasus kader PDIP Mardani Maming itu, bahkan sindiran-sindiran sarkastis pun bermunculan.

Sebelumnya, Plt KPK, Ali Fikri menyatakan, Mardani Maming resmi menjadi buronan usai masuk ke dalam DPO KPK. Penetapan buron oleh KPK, lantaran Mardani Maming dianggap tidak kooperatif.

"KPK telah memanggil tersangka MM sebanyak 2 kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Ali Fikri juga mengatakan, seiring penetapan tersebut pihaknya turut mengirimkan surat daftar pencarian orang kepada Bareskrim Mabes Polri.

"Hari ini KPK masukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujarnya.

Sementara itu, Ali Fikri juga menekankan kepada tersangka Mardani Maming untuk segera menyerahkan diri. Ia juga berharap, masyarakat dapat memberikan informasi ke KPK terkait keberadaan Maming, sehingga kasus ini dapat terselesaikan dengan efesien.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," ujarnya.

Netizen pendukung Anies Baswedan, yakni Maudy Asmara menyebutnya sebagai The Next Harun Masiku.

"The Next Harun Masiku, Mardani Maming Masuk DPO dan Resmi Jadi Buronan KPK," tulisnya via akun @Mdy_Asmara1701.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT