ADVERTISEMENT

Mahasiswi Ditemukan Tewas Usai Disuntik Silikon di Apartemen Kawasan Cipulir, Polisi: Pelaku Belajar Nyuntik Otodidak

Kamis, 23 Juni 2022 22:51 WIB

Share
Ilustrasi mayat perempuan.
Ilustrasi mayat perempuan.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Seorang mahasiswi berinisial I ditemukan tewas di apartemen kawasan Cipulir, Jaksel. Diduga, mahasiswi I tewas usai disuntik silikon kecantikan oleh dua pelaku.

Dari penyelidikan, akhirnya polisi telah menetapkan dua orang transpuan sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat mahasiswi berinisial I (31) di dalam kamar apartemen di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

I tewas usai melakukan suntik silikon kecantikan dengan salah satu tersangka yakni berinisial A alias Lisa. Setelah di suntik, I mengalami gangguan jaringan pada bagian bokong atau pantatnya.

Tersangka Lisa diketahui membuka praktek suntik silikon kecantikan untuk perempuan secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, tersangka Lisa melakukan suntik silikon kecantikan ini secara otodidak.

Tidak ada lisensi terkait sertifikat ataupun memiliki keahlian dalam bidang tersebut. Alparat polisi itu mengatakan pelaku belajar  nyuntik otodidak.

"Otodidak, dia belajar lewat Youtube salah satunya," kata Ridwan kepada awak media, Kamis (23/6/2022).

Kemudian, kata Ridwan, obat-obatan atau cairan untuk menyuntik silikon kecantikan tersebut dibelinya melalui sistem online shop.

"(Barangnya) online belinya," ucap Ridwan.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Lisa memang memiliki usaha melakukan suntik silikon kecantikan untuk perempuan tanpa adanya izin praktek.

Ia juga menjelaskan, tersangka Lisa tidak memiliki keahlian khusus dalam persoalan seputar yang menyangkut Farmasi.

"Disini dapat kami buktikan bahwa Lisa tidsk memiliki keahlian bahkan juga obat-obatan yang diedarkan oleh ybs juga tidak memiliki izin edar bahkan ybs juga mendapatkan obat tersebut dengan membeli melalui online," ucap Budhi.

Adapun tarif yang ditetapkan oleh Lisa yakni, sebesar Rp 2,5 juta sekali suntik.

"Dalam sekali proses suntikan ada 15 suntikan itu, itu sekali pengerjaan tarifnya 2,5 juta," ujarnya.

Selanjutnya, saat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka transpuan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, Handphone milik kedua tersangka, 1 derigen berisikan silikon dan satu derigen cairan Ethanol.

"Kemudian cairan lidocen atau cairan untuk semacam pembius untuk mati rasa sebelum penyuntikan, serta satu kardus jarum suntik yang kami temukan," ucap Budhi.

Kemudian, polisi menjerat Lisa dan Bella menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT