ADVERTISEMENT
Minggu, 19 Juni 2022 13:46 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tersangka kami persangkakan dengan Pasal 170 KUHAP tentang Pengeroyokan, kemudian Pasal 351 KUHAP tentang Penganiayaan, dan atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana Pasal pengeroyokan 5 tahun penjara, dan kepemilikan senjata api selama 20 tahun kurungan penjara," tukas Ahsanul.
Sebelumnya, insiden penyerangan yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman lokalisasi Gunung Antang terhadap pemukiman warga di Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur terjadi pada Minggu-Senin pekan lalu.
Akibat insiden penyerangan tersebut, empat orang pemuda berinisial RH, SI, SP, dan RK pun menjadi korban kebrutalan kelompok preman tersebut.
Disebut-sebut, aksi penyerangan itu dilatari atas adanya rasa dendam para kelompok preman yang tak terima salah satu rekanya dituduh sebagai pelaku pencurian kotak amal di salah satu Masjid yang ada di lokasi.
Ssbagai informasi lanjutan, sebuah video yang menampilkan aksi penyerangan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan preman dari kawasan lokalisasi Gunung Antang terhadap sejumlah warga Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara viral di media sosial.
Dalam video viral yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @lensa_berita_jakarta itu, empat orang pemuda Rawa Bunga menjadi korban kebrutalan para kelompok preman. Dalam unggahan tersebut pula, disebutkan bahwa peristiwa tersebu terjadi antara hari Minggu (12/6/2022) hingga Senin (13/6/2022) sekitar pukul 02.10 WIB dini hari.
"Tiba-tiba datang segerombol preman dari arah lokalisasi prostitusi Gunung Antang, Jakarta Timur, menyatroni warga yang tengah membeli nasi uduk," tulis keterangan unggahan tersebut, dikutip Poskota.co.id, Kamis (16/6/2022).
Masih berdasarkan keterangan akun Instagram @lensa_berita_jakarta, dikatakan bahwa para terduga pelaku melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam berupa golok. (adam)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT