Pengemudi xpander, Jadi Tersangka, Insiden Expander,
menabrak tiga motor, Gerobak PK, Lima Orang Luka,
Pengemudi Expander Jadi Tersangka Insiden Tabrak Tiga Motor dan Gerobak PKL Hingga 5 Orang Luka di Jakpus
Pengemudi Expander Jadi Tersangka Insiden Tabrak Tiga Motor dan Gerobak PKL Hingga 5 Orang Luka di Jakpus
Tabrak Sepeda Motor-Gerobak PKL di Rawasari Jakpus, Polisi Tetapkan Pengemudi Expander Sebagai Tersangka
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Insiden Xpander menabrak tiga motor, gerobak PKL hingga menyebabkan lima orang luka, di Jakpus, kini menunjukkan perkembangan baru. Polisi menetapkan pengemudi Expander jadi tersangka.
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat, telah menetapkan pengemudi mobil Multi Purpose Vehicle (MPV) bermerek Mitsubishi Xpander, berinisial SSA (28) sebagai tersangka pasca terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan lima orang korban luka pada Sabtu (18/6/2022) dini hari lalu.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwanta, membenarkan kabar terkait penetapan status tersangka pada pengemudi mobil MPV berplat nomor B 2463 BZN itu.
"Iya, statusnya sudah jadi tersangka," kata Purwanta saat dikonfirmasi Poskota.co.id Minggu (19/6/2022).
Namun sayang, saat disinggung terkait dengan pekerjaan si pengemudi yang diduga merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwira polisi berpangkat melati satu ini masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Dia hanya menyebut, bahwa dirinya hanya menangani kasus kecelakaan saja, selain dari itu dia mengaku tidak mengetahuinya.