Nicholas Sean di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Poskota/Theresia)

SHOWBIZ

Ayu Thalia Mengaku Ditarik Paksa, Nicholas Sean: Dia Sengaja Menjatuhkan Diri

Rabu 15 Jun 2022, 09:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ayu Thalia memberikan keterangan dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean.

Ia juga membantah pernyataan Nicholas tak pernah menyentuhnya, saat diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2022).

Kuasa Hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni mencecar anak mantan Gubernur DKI Jakarta itu cara mengusir kliennya dari mobil.

Ia bahkan meminta Nicholas memperagakan adegan tersebut.

"Cara mengusir terdakwa itu bagaimana seingat saudara?," ujar Pitara.

Sean menjelaskan, kala itu dirinya menemui Ayu Thalia untuk memintanya agar tidak mengganggunya.

Kemudian, memeriksa apakah Ayu Thalia memiliki foto-foto rumahnya.

Ia juga memaparkan hanya meminta Ayu keluar dari mobilnya, serta tak pernah menyentuhnya.

"Saya meminta keluar saja. Tidak pernah mengeluarkan kata-kata kasar, enggak pernah menyentuh sama sekali," ujar Nicholas Sean.

Sebagai informasi, mahasiswa kedokteran itu hadir sebagai saksi korban yang melaporkan Ayu Thalia atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Tanggapan Nicholas Sean

Menurut Sean, Ayu Thalia menolak permintaannya dan memilih menangis di dalam mobil.

"Dia menangis. Akhirnya saya turun, ke depan mobil, buka pintu dan ambil paper bag dia, lalu saya taruh di mobilnya. Terus saya tunggu dia keluar," ujar Sean.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan Ayu Thalia tiba-tiba menjatuhkan dirinya sendiri, seolah ditarik paksa keluar.

"Dia dengan sengaja menjatuhkan diri sendiri, pelan-pelan. Saya mau bantu, tapi saya pikir lagi saya tak pernah sentuh dia. Lalu balik ke mobil dan tinggalkan dia disitu," jelas Sean.

Ia juga membantah memiliki hubungan spesial dengan Ayu Thalia.

"Jadi kan 11 samapai 27 Agustus 2021 saya dilaporkan. Artinya baru kenal 16 hari, hanya sebatas kenal, bukan pacar saya," pungkasnya.

Untuk diketahui, per November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi, karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sementara, laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini tengah diproses oleh persidangan.

Ayu Thalia sendiri didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Mengutip dari Poskota, Nicholas Sean mengaku tak ada persiapan khusus saat menjalani persidangan, karena sudah memahami apa yang dia beberkan kepada hakim.

"Ga ada persiapan, sudah tahu semuanya," pungkas Sean.(*)

 

Tags:
Nicholas SeanAyu ThaliaSidang Ayu Thalia

Administrator

Reporter

Administrator

Editor