JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Ayu Thalia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean, putra mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis, (27/1/2022).
Namun, bintang FTV itu memilih kabur dari awak media pasca menjalani pemeriksaan. Tidak diketahui kapan Ayu Thalia meninggalkan gedung Polres Metro Jakarta Utara.
Berdasarkan pernyataan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto, Ayu Thalia selesai menjalani pemeriksaan pukul 15:00.
Lima jam dari waktu kedatangan Ayu Thalia dan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.
"Yang bersangkutan sudah kembali," kata Hesti saat ditemui awak media di kantornya.
Disinggung soal proses pemeriksaan, Hesti mengaku tak tahu secara detail.
Pasalnya hal tersebut merupakan wewenang penyidik.
"Kalau itu saya kurang tau, karena itu ranahnya penyidik," jelasnya.
Sementara itu, dihubungi Poskota melalui pesan singkat, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni juga enggan memberikan alasan menghindari media.
Pitra juga belum berkenan berkomentar mengenai proses penyidikan yang tengah menjerat kliennya. Dia hanua mengatakan bahwa proses pemeriksaan Ayu Thalia berjalan lancar dan memohon doa.
"Alhamdulillah lancar mbak, mohon doanya ya," kata Pitra Romadoni singkat.