ADVERTISEMENT

Polisi Tetapkan Selebgram Ayu Thalia Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Anak Ahok Nicholas Sean

Rabu, 19 Januari 2022 15:13 WIB

Share
Ayu Thalia secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik. (kolase foto: @thata_anma/@nachoseann)
Ayu Thalia secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik. (kolase foto: @thata_anma/@nachoseann)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pihak Kepolisian melaporkan kelanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nicholas Sean terhadap selebgram Ayu Thalia.

Ayu Thalia, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, terkait penetapan tersangka untuk Ayu Thalia.

Menurut Dwi, pihak penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ayu sebagai tersangka, yaitu pada Kamis (20/1/2022) besok.

 

"Ya benar (Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangkanya ya," terang Dwi Prasetyo, di Mapolres Jakarta Utara, dikutip Poskota.co.id, Rabu (19/1/2022).

Dwi menuturkan, dalam menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka, pihaknya memutuskan berdasarkan dua alat bukti. 

Namun, Dwi tidak menjelaskan secara rinci alat bukti apa saja yang dimiliki oleh penyidik.

Menurutnya, Ayu Thalia dikenakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT