ADVERTISEMENT
Polisi Tetapkan Selebgram Ayu Thalia Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Anak Ahok Nicholas Sean
Rabu, 19 Januari 2022 15:13 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pihak Kepolisian melaporkan kelanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nicholas Sean terhadap selebgram Ayu Thalia.
Ayu Thalia, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, terkait penetapan tersangka untuk Ayu Thalia.
Menurut Dwi, pihak penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ayu sebagai tersangka, yaitu pada Kamis (20/1/2022) besok.
"Ya benar (Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangkanya ya," terang Dwi Prasetyo, di Mapolres Jakarta Utara, dikutip Poskota.co.id, Rabu (19/1/2022).
Dwi menuturkan, dalam menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka, pihaknya memutuskan berdasarkan dua alat bukti.
Namun, Dwi tidak menjelaskan secara rinci alat bukti apa saja yang dimiliki oleh penyidik.
Menurutnya, Ayu Thalia dikenakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT