Pemeriksaan Ayu Thalia Selesai Polisi Segera Kirim Berkas ke JPU <br>

Sabtu 29 Jan 2022, 13:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Tersangka kasus pencemaran nama baik, Ayu Thalia, telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi mengaku bakal segera mengirimkan berkas perkara kasus tersebut pekan depan.

"Habis pemeriksaan tersangka kemarin berarti sudah siap kita ajukan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kan tinggal nunggu pemeriksaan tersangka kemarin aja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (29/1/2022).

Dwi mengaku berkas perkara kasus itu masih disusun pihaknya. Namun, dia menyebut pekan depan berkas perkara itu siap untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Iya, kita kirim secepatnya," katanya.

Lebih lanjut Dwi mengaku pihaknya memang tidak melakukan penahanan kepada Ayu Thalia. Dia menyebut ancaman hukuman yang menjerat selebgram tersebut kurang dari lima tahun.

Ayu Thalia ditetapkan tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama. Selebgram itu dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ayu Thalia lalu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (27/1). Dia diperiksa selama lima jam di Polres Metro Jakarta Utara.

Nicholas Sean Minta Kasus Segera Disidangkan

Nicholas Sean Purnama pun telah angkat suara terhadap penetapan tersangka yang menjerat Ayu Thalia. Dia meminta selebgram itu bersikap kooperatif.

"Imbauan saya kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Jakarta Utara," kata pengacara Sean, Ahmad Ramzy, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/1).

Ramzy mengaku kliennya meminta proses kasus itu tetap dilakukan. Sean, kata Ramzy, berharap kasus itu segera masuk ke ranah pengadilan.

Berita Terkait

News Update