JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seteru Nicholas Sean, Ayu Thalia memberikan pernyataan mengejutkan di depan majelis hakim bahwa dirinya mengaku pernah tidur bersama putra sulung Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut. Ayu menyampaikan hal tersebut lewat pesan tertulis yang ia bacakan di persidangan.
Dalam kesempatan itu, Ayu Thalia membantah pernyataan Nicholas Sean yang mengatakan bahwa mereka tidak memiliki hubungan spesial. Dengan mengungkapkan soal pengalamannya yang pernah tidur bareng Nicholas Sean.
"Perlu saya jelaskan yang mulia, saya keberatan dengan pernyataan saya dengan saksi tidak ada hubungan apa-apa. Karena setahu saya kalau tidak sesuai dengan apa yang saksi korban omongkan hanya teman saja," ucap Ayu Thalia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 15 Juni 2022.

Ayu Thalia usai menjalani sidang di PN Jakut. (foto: poskota/cr08/theresia)
Lebih lanjut, Ayu thalia menegaskan, jika memang hanya sebatas teman tidak mungkin sampai tidur bersama dan melontarkan panggilan mesra.
"Teman saja itu nggak tidur bareng. Teman biasa itu tidak chat dengan panggilan sayang, tidak tanya kapan saya mens, dan saksi korban beberapa kali check in sehotel dengan saya dan, kalau cuma teman, saksi korban pernah membawa saya untuk tidur di rumahnya," beber Ayu Thalia.
Setelah Ayu Thalia mengungkapkan pernyataanya, kemudian majelis hakim mengizinkan Nicholas Sean berserta pengacaranya keluar dari ruang persidangan.
Kepada awak media, kuasa hukum Nicholas Sean membantah pernyataan yang diungkapkan Ayu thalia.
"Itu nggak benar semua," kata Ahmad Ramzy Ba'abud, kuasa hukum Nicholas Sean.
"Nggak benar," ujar Nicholas Sean senada dengan kuasa hukumnya.

Nicholas Sean saat menjadi saksi di PN Jakut. (foto: poskota/cr08/theresia)
Lebih lanjut, kuasa hukum Nicholas Sean akan melakukan laporan balik terhadap pernyataan Ayu Thalia soal tidur bareng apabila dirinya menyatakan di luar persidangan.
"Jadi keterangan terdakwa yang terakhir itu semua tidak benar. Jadi kalau misalnya kalau dia mau sampaikan hal itu di depan, bukan di muka persidangan silakan sampaikan dan kami akan lapor balik," papar Ramzy. (cr08)