ADVERTISEMENT

Saran Fahri Hamzah ke Jokowi soal Kelanjutan RUU KHUP: Elektablitasnya akan Naik Kalau Begini

Rabu, 8 Juni 2022 19:33 WIB

Share
Fahri Hamzah menyarankan Presiden Jokowi bersama DPR segera mengesahkan RUU KUHP. (foto: poskota/rizal siregar)
Fahri Hamzah menyarankan Presiden Jokowi bersama DPR segera mengesahkan RUU KUHP. (foto: poskota/rizal siregar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 Fahri Hamzah berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengakhiri pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Hindia Belanda saat ini, dengan segera mengesahkan RUU KUHP bersama DPR dalam masa persidangan sekarang.

"Saya kira pada masa Pak Jokowi, di tahun ini kita bisa mengakhiri pemberlakuan undang-undang peninggalan kolonial (KUHP, red). Elektablitas Pak Jokowi akan naik kalau begini, saya kira," kata Fahri Hamzah, Rabu 8 Juni 2022.

Fahri Hamzah mengungkapkan, sebenarnya DPR Periode 2014-2019 pada masa dirinya menjadi Wakil Ketua DPR, pembahasan RUU KUHP ketika itu sudah selesai tinggal ketok palu saja, untuk dilakukan pengesahan di Rapat Paripurna DPR.

"Tapi karena ada demo besar-besaran anak STM, akhirnya ditunda. Masih ingat kita 2019 akhir ada tekanan luar bisa, sehingga kita tidak sempat menggelar Rapat Paripurna pengesahan. UU-nya tinggal ketok palu saja," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini berharap agar DPR dan pemerintah Periode 2019-2024 segera mengesahkan RUU KUHP dalam masa persidangan ini. Pengesahan tersebut, juga sebagai bentuk penghormatan kepada Ketua Tim Perumus RUU KUHP, Alm Prof Muladi.

"Saya hadir di rapat-rapat bersama Pak Muladi ketika itu, saya terharu dengan pernyataan beliau, sebelum meninggal beliau mengatakan ingin melihat undang-undang ini (RUU KUHP, red) disahkan. Sekarang beliau sudah almarhum, ayolah kita selesaikan undang-undang ini," katanya.

Semasa masuk Tim Perumus, Muladi membongkar habis pengaruh aturan kolonial Belanda dalam penyusunan RUU KUHP. Karena itu, Muladi berharap betul agar RUU KUHP ini tidak gagal untuk disahkan.

Jika gagal, maka bangsa Indonesia lebih cinta penjajahan dan suka warisan kolonial Belanda dalam penegakan hukum. Semasa hidupnya, Muladi juga kerap menyindir Presiden Jokowi soal penundaan pengesahan RUU KUHP ini menjadi UU.
  
"Kita perlu pergantian filosofi dalam penegakan hukum, sahkan dulu undang-undang ini. Jika nanti ada amandemen terbatas, itu kan rakyat untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Ketika itu, DPR sudah menjadwalkan pengesahan RUU KUHP atau pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna pada 24 September 2019, dan 23 September 2019 untuk pengesahan RUU Pemasyarakatan, karena 30 September 2019 menjadi Rapat Paripurna terakhir DPR Periode 2014-2019.

"Jadi RUU KUHP dan RUU Lapas, sudah disetujui pembahasannya di tingkat I, tinggal pembahasan di tingkat II saja, tapi kemudian dibatalkan karena ada tekanan luar biasa. Jadi statusnya tinggal disahkan saja," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT