JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali memperluas pengertian dari pemerkosaan yakni salah satunya sumi yang melakukan pemerkosaan terhadap istri sahnya sendiri (martial rape).
Melansir dari Wikipedia, Martial rape atau Pemerkosaan dalam rumah tangga merupakan pemaksaan untuk melakukan kegiatan seksual oleh suami terhadap istri atau sebaliknya. Meski umumnya hal ini lebih banyak memosisikan istri sebagai korban.
Diketahui bahwa delik tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut Prof Marcus Priyo Gunarto yakni seorang Guru Besar hukum pidana UGM, mengatakan bahwa Pasal 479 RUU KUHP merupakan ketentuan mengenai perkosaan yang telah diperluas.
"Pasal 479 juga mengatur pemberatan dalam hal: 1. korban adalah anak, anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah peraliannya; 2. memaksa anak melakukan hubungan seksual dengan orang lain; 3. mengakibatkan luka berat atau mati," terang Marcus.
Begini bunyi dari Pasal 479 RUU KUHP:
(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
a.persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
b.persetubuhan dengan Anak; atau
c.persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. (cr03)