ADVERTISEMENT

Awas Nih! Menurut RUU KUHP, Suami Bisa Dipenjara 12 Tahun Jika Perkosa Istri

Selasa, 15 Juni 2021 11:05 WIB

Share
Ilustrasi diperkosa. (kontributor banten/yusuf permana)
Ilustrasi diperkosa. (kontributor banten/yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali memperluas pengertian dari pemerkosaan yakni salah satunya sumi yang melakukan pemerkosaan terhadap istri sahnya sendiri (martial rape).

Melansir dari Wikipedia, Martial rape atau Pemerkosaan dalam rumah tangga merupakan pemaksaan untuk melakukan kegiatan seksual oleh suami terhadap istri atau sebaliknya. Meski umumnya hal ini lebih banyak memosisikan istri sebagai korban.

Diketahui bahwa delik tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut Prof Marcus Priyo Gunarto yakni seorang Guru Besar hukum pidana UGM, mengatakan bahwa Pasal 479 RUU KUHP merupakan ketentuan mengenai perkosaan yang telah diperluas.

"Pasal 479 juga mengatur pemberatan dalam hal: 1. korban adalah anak, anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah peraliannya; 2. memaksa anak melakukan hubungan seksual dengan orang lain; 3. mengakibatkan luka berat atau mati," terang Marcus.

Begini bunyi dari Pasal 479 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a.persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

b.persetubuhan dengan Anak; atau

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT