ADVERTISEMENT

Bukan Cuman Dokter, RUU KUHP Sebut Dukun atau Paranormal Juga Ikut Dikenakan Pajak!

Selasa, 15 Juni 2021 13:59 WIB

Share
Ilustrasi Dukun Santet. (Foto: Nusantara TV)
Ilustrasi Dukun Santet. (Foto: Nusantara TV)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menurut catatan yang ada di draf RUU KUHP, dukun beranak dan juga paranormal ternyata juga masuk ke dalam kategori jenis jasa pelayanan kesehatan medias yang terkena pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal tersebut tertuang dalam perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Diketahui pelayanan medis dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN, tetapi dari draf perubahan jasa rumah pelayanan kesehatan bisa dihapus dari kategori tak kena PPN.

Berikut jasa pelayanan kesehatan medis yang termasuk dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2009:

- jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi,
- jasa dokter hewan,
- jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
- jasa kebidanan dan Dukun bayi,

- jasa paramedis dan perawat,
- jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium,
- jasa psikolog dan psikiater, dan
- jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal.

Merujuk kepada Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, ternyata jasa pengobatan alternatif, salah satunya seperti paranormal juga termasuk ke dalam jasa pelayanan yang dikenai PPN. (cr03)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT