ADVERTISEMENT

Mahfud MD Beberkan Urgensi Pengesahan RUU KUHP

Jumat, 5 Maret 2021 12:10 WIB

Share
Mahfud MD Beberkan Urgensi Pengesahan RUU KUHP

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak jaman Kolonial Belanda.

Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi ini menegaskan bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah. 

"Ketika  terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," ujar Mahfud saat berbicara sebagai Keynote  Speaker pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Karakteristik Pengkomsumsi Narkoba Saling Berkelompok

Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE  mengangkat Tema Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP/UU ITE/RUU KUHP Dalam Perspektif Ius Constituendum dan Ius Constitutum. Diskusi ini diselenggarakan oleh Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham di Semarang, Jawa Tengah, Kamis,  (4/3/2021).

Mahfud mengingatkan, dalam catatanya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum juga berhasil.

"Saya  mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya  kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan kesepakatan atau resultante," tegas Mahfud.

Baca juga: Menanggapi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang Anjlok, Mahfud MD Minta Rekomendasi TII

Namun demikian Ia menyatakan tetap memiliki keyakinan bahwa RUU KUHP bisa segara disahkan.

"Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. ini sudah tinggal sedikit tinggal sedikit lagi," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT