ADVERTISEMENT

Sindir Keras KPK, Pendemo Kasih Firli Bahuri Cs Jam Dinding: Usut Kasus Formula E Jangan Lama-lama!

Rabu, 8 Juni 2022 18:41 WIB

Share
Pendemo memberikan jam dinding kepada KPK sebagai pengingat agar jangan berlarut-larut dalam mengusut kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta. (foto: ist)
Pendemo memberikan jam dinding kepada KPK sebagai pengingat agar jangan berlarut-larut dalam mengusut kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kelompok massa tergabung Gerakan Satu Padu (SAPU) Lawan Koruptor kembali berunjuk rasa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan hasil penyelidikan dugaan korupsi dalam balapan Formula E Jakarta.

Dalam aksinya di depan Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juni 2022, massa tersebut memberikan jam dinding kepada lembaga antirasuah. Aksi tersebut sebagai simbol atau bentuk sindiran agar institusi pimpinan Firli Bahuri membuktikan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E.

"Jam dinding ini buat pengingat kepada KPK agar tidak lupa jam, waktu terus berjalan, usut kasus Formula E jangan berlama-lama. Meskipun balapan Formula E sudah kelar, tapi tidak menghapus adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata koordinator aksi, Daud.

Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan perencanaan studi kelayakan atau feasibility study penyelenggaraan Formula E yang masih abu-abu karena tidak dibuka secara transparan. Jikapun ada, kata dia, harusnya dibuat setelah deal atau dibuat sebelumnya.

"Commitment ini tidak dimasukkan dalam feasibility study, sehingga pengeluaran dan untuk pemasukan sangat rawan direkayasa. Ada dampak  ekonomi yang tidak bisa diukur serta tiket/ target penonton yang selalu berubah-ubah. Dan kami yakini Formula E ini merugi," ujarnya.

Selain itu, kata Daud, momen kenangan balapan mobil listrik ini lebih kompleks bobot politiknya, ketimbang dampak ekonomi dan sosial budayanya. 

"Sangat kental aroma politik, dan memaksakan kehendak. Dampak ekonominya juga tidak jelas," ucap dia lagi.

Ia melanjutkan ada yang menjadi tanda tanya adalah apakah pelaksanaan Formula E ini hanya didasarkan pada MoU antara Jakpro dengan FEO ataukah ada juga kontrak kerja sama antara keduanya. 

"KPK harusnya melakukan pendalaman penyelidikan dan lanjut penyidikan. Sehingga bisa ditentukan ada atau tidaknya adanya tersangka dalam kasus Formula E ini," tambahnya.

Di sisi lain, kata mereka, panitia dan Pemprov Jakarta juga tidak boleh lupa kalau pelaksanaan kegiatan ini tidak menghapus adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT