ADVERTISEMENT
Selasa, 7 Juni 2022 16:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Forum Mahasiwa Orang Asli Papua mendesak agar seluruh aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian segera menangkap para elit tersebut agar tidak menghambat upaya peningkatan kesejahteraan rakyat Papua khususnya OAP, seperti tertuang dalam Undang- undang otonomi khusus No.20/2021 dan Inpres No 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua.
"Forum mahasiwa berkeyakinan bahwa bukti bukti kongkrit dari penyelewenalgan dana otonomi khusus dan dana APBD lainnya telah dimiliki oleh aparat penegak hukum," tandas Charles.
Lihat juga video “Polisi Sebut Tiket Masuk Pesta Bikini di Depok Capai Rp8 Juta per Orang”. (youtube/poskota)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menegaskan, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago). (cr01)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT