Gitaris band Kahitna, Andire Bayuadjie ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika. (Poskota/Pandi)

MEGAPOLITAN

Ternyata Ini Sosok Personil Band Inisial AB yang Terciduk Narkoba dari Kahitna, Penggemar Wajib Tahu!

Jumat 03 Jun 2022, 16:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jagat dunia hiburan digemparkan dengan sosok inisial AB yang ditangkap karena narkoba.

Pasalnya, ia disebut sebagai pemain band kenamaan dan cukup digandrungi.

Lantas, siapakah dia?

Berikut informasi selengkapnya, yuk simak!

Menurut hasil pantauan Poskota, musisi ternama Indonesia, Andrie Bayuadjie (47) ditangkap polisi, setelah terbukti mengkonsumsi psikotropika golongan empat.

Ia sendiri merupakan gitaris dari band Kahitna.

Andrie sendiri ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2022).

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Andrie ditangkap di sebuah kos-kosan.

"Iya, ditangkap kemarin malam, Kamis dinihari," ujar Endra, saat ditemui Poskota di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga memaparkan, Andrie kedapatan membeli obat secara online, serta dipastikan tidak menggunakan resep dokter.

"Beli Valdimex Diazepam lewat online, karena tidak bisa mendapatkan dan membeli tanpa resep dokter di apotek," tutur Endra.

Petugas mengamankan barang bukti dari tangan Andrie, berupa obat penenang merek Valdimex Diazepam sebanyak 45 butir.

"Barbuk diamankan di kos-kosan, di kamar tersangka, Hasil urinr positif Benzodiaxepine," tutur Endra.

Sebelumnya Pernah Konsultasi ke Dokter

Endra menjelaskan, Andrie memang pernah mengonsumsi obat tersebut, namun melalui konsultasi dokter.

Kala itu, pria berusia 47 tahun itu meminum Valdimex Diazepam selama 2017 hingga 2018.

Sayangnya, Andrie abai jika obat tersebut wajib menggunakan resep dokter.

Ia pun kembali mengkonsumsi obat itu di tahun 2020, dengan membelinya secara online.

"Sejak 8 Agustus 2020 hingga Mei 2022, Andrie terhitung sudah 12 kali melakukan transaksi pembelian obat terlarang itu," jelas Endra.

Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan untuk gitaris Kahitna itu yakni Pasal 62 Jo Pasal 37 Ayat (1) UURI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika golongan IV dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

 

Tags:
Andrie BayuadjiekahitnaNarkoba

Administrator

Reporter

Administrator

Editor