ADVERTISEMENT

BLT Migor Hanya Jadi Obat Penenang Bukan Solusi

Rabu, 6 April 2022 13:26 WIB

Share
Koordinator Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten M. Nawa Said Dimyati (ist)
Koordinator Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten M. Nawa Said Dimyati (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID  - Koordinator Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten M. Nawa Said Dimyati menyoroti kebijakan Pemerintah Pusat terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat. 

Menurutnya, hal tersebut bukan merupakan solusi menyelesaikan permasalahan minyak goreng yang saat ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia. 

Menurut Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat itu, strategi stabilisasi harga dan ketersediaan beras sebaiknya digunakan pemerintah dalam mengstabilkan harga dan ketersediaan minyak goreng, meskipun pemerintah telah kalah telak oleh para kartel akan tetapi pemerintah mempunyai kendali melalui kebijakan-kebijakannya. 

"Permasalahannya minyak goreng mahal saat ini kalau kemarin-kemarin pas murah barangnya langka, seharusnya ada skema yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan minyak goreng," katanya saat ditemui di ruang Kerjanya, Rabu (6/4/2022).

Politisi Demokrat yang akrab disapa Cak Nawa menambahkan, pemberian BLT Migor tidak bisa memecahkan permasalahan minyak goreng, hanya saja menjadi obat penenang sementara yang diberikan kepada masyarakat akibat dari persoalan minyak goreng. 

"Kan harusnya di sembuhkan bukan ditenangkan. Betul BLT itu untuk meringankan beban masyarakat tapi harus dilihat dulu akar masalahnya apa, ya kalau BLT ini habis masalah itu akan tetap ada kalau tidak di selesaikan," ujarnya.

Cak Nawa meminta, Pemerintah Pusat harus tegas dalam mengambil kebijakan terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat. "Tegas dong, HET di Hapus minyak goreng enggak langka berarti ada yang bermain, yang bermain itu sikatin melalui kebijakan-kebijakan," tegasnya. (Luthfillah) 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT