Dir Penyidik Jampidsus Supardi saat konferensi pers di Kejagung RI. (Foto : poskota/zendy)

Kriminal

Kejagung Menimbang untuk Panggil Mendag M Luthfi Terkait Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Rabu 01 Jun 2022, 10:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum juga memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (M Luthfi) sebagai saksi dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng.

Padahal, salah satu anak buah Mendag M Lutfi, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)  telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menjelaskan pihaknya masih akan menimbang  untuk memanggil Mendag M Lutfi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Hal tersebut akan dilihat dengan fakta yang berkembang selama proses penyidikan. 

"Apakah relevan kira-kira Mendag nanti diperiksa, nanti kita lihat sesuai dengan fakta yang relevan nanti," kata Supardi di Kejagung RI, Selasa (31/5/2022).

Kendati demikian, hingga saat ini sudah lebih dari 40 orang saksi yang diperiksa penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, saksi yang diperiksa hari ini berjumlah empat orang.

Dari keempat orang tersebut diantaranya, AM selaku Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) dan WK selaku staf ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian, SM selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kemendag, dan F bin K selaku fasilitator perdagangan dan staf pemroses pada bisnis dan System Single, Sub Mission Perizinan Ekspor di Kemendag.

Selain Indrasari, Kejagung telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah pengurus perusahaan eksportir CPO.

Yakni, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Sementara itu, satu tersangka lain adalah Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag. (Cr07)
 

Tags:
kejagungMenimbang untukmemanggil Mendag M LuthfiKasus Dugaan KorupsiEkspor CPOMinyak GorengM Lutfi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor