ADVERTISEMENT

Gaji ke-13 Bakal Cair Juli 2022, PNS hingga Pensiunan Cek Besaran Lengkapnya Yuk!

Rabu, 1 Juni 2022 09:41 WIB

Share
Gaji ke-13 akan cair bulan Juli 2022. (ist)
Gaji ke-13 akan cair bulan Juli 2022. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira, gaji ke-13 dipastikan akan cair dalam waktu dekat ini, lho.

Bonus tambahan yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan ini akan segera cair pada bulan Juli 2022 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Apatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun serta Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sebagai informasi, Permenkeu tersebut telah diteken oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, (18/4/2022).

Lebih lanjut, pemerintah memberikan gaji ke-13 dengan pertimbangan upaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, yakni melalui pembelanjaan apatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, demi pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," dikutip dari laman Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Rabu (1/6/2022).

Lantas, berapa total besaran gaji ke-13 yang akan diterima paraASN

Berikut informasi selengkapnya, yuk simak!

Sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2022, berikut detail pemberian besaran gaji ke-13:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT