Pelaku perampasan motor yang mengaku sebagai debt collector. (Ist)

Kriminal

Ngaku Debt Collector Ternyata Perampas Motor, Eh Keburu Diamankan Sebelum Dipukuli

Senin 30 Mei 2022, 12:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang debt collector  (mata elang) ditangkap polisi usai merebut kendaraaan milik korban berinisial IR, di kawasan Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat (275/2022).

Ngaku debt collector ternyata perampas motor, pelaku hampir babak belur dipukuli setelah terjatuh dari motor dan diteriaki maling oleh korban.

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, dalam aksinya, debt collector gadungan itu berjumlah empat orang, tiga pelaku lainnya melarikan diri dan masih pengejaran.

"Pelaku diamankan setelah mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya, pelaku beraksi bersama dengan tiga rekannya, namun tiga rekannya melarikan diri," ujar Binsar Sianturi saat dikonfirmasi Senin (30/5/2022).

 

Kejadian bermula ketika korban tiba-tiba saja diberhentikan oleh empat orang saat sedang melintas. Korban menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy di kawasan Pondok Indah, Jaksel.

Pelaku yang mengaku sebagai petugas dari leasing menuduh korban telat membayar angsuran dan denda pengambilan BKPB.

"Pelaku menyuruh korban ikut bersama mereka. Korban dibonceng oleh salah satu pelaku menggunakan sepeda motor korban ke arah Jalan Joglo Raya," jelas Binsar.

Tiba di lokasi, satu pelaku lain yang membawa hape korban, berpura-pura menyerahkan hape milik korban. Korban lantas turun dari motor dan mau mengambil hapenya dari salah satu pelaku.

 

Saat korban turun dari boncengan, pelaku yang membawa motornya tersebut berusaha melarikan diri. Sialnya, pelaku malah terlibat kecelakaan dengan pengendara lain.

"Korban sempat teriak, disitu pelaku hampir jadi bulan-bulanam warga, tapi beruntung masih bisa diselamatkan," paparnya.

Pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban kemudian langsung di bawa ke Mapolsek Kembangan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan mengejar tiga pelaku lainnya yang kabur saat kejadian.

 

"Satu peaku yang kami tangkap kita kenakan Pasal 363 KUHP," katanya soal perampas motor yang ngaku debt collector itu. (pandi)

Tags:
Ngaku Debt Collector Ternyata Perampas Motorngaku debt collectordebt collectorPerampas MotorMotorKeburu Diamankan Sebelum DipukuliKeburu diamankanSebelum dipukuliKriminal

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor