ADVERTISEMENT

Waspada! Pemotor di Kembangan Ditabrak dan Dituduh Nunggak Cicilan oleh Kawanan Ngaku Mata Elang

Senin, 30 Mei 2022 20:08 WIB

Share
Foto : Satu dari empat pelaku mengaku mata elang menabrak dan merampas pemotor yang dituduh menunggak cicilan di Kembangan, Jakarta Barat, diamankan polisi. (Ist.)
Foto : Satu dari empat pelaku mengaku mata elang menabrak dan merampas pemotor yang dituduh menunggak cicilan di Kembangan, Jakarta Barat, diamankan polisi. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kawanan pria yang mengaku sebagai Debt Collector (mata elang) merasahkan masyarakat, pasalnya Modus yang dilakukan keempat pelaku nekat menabruk korban dan menuduh bahwa motor yang dikendarai korban masih nunggak ternyata merampas sepeda motor.

Ulah oknum mata elang (matel) tersebut terjadi di Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat yang terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2022 sekitar pk. 09:30 kemarin.

Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut menyasar korbannya berinisial IL, seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan. Saat itu korban tengah melintas di kawasan Lebak Bulus. Satu dari empat pelaku diamankan polisi yakni berinisial OYS (30).

 

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, saat tengah melintas, korban kemudian dipepet oleh empat orang yang mengaku debt collector (DC).

Pelaku mengklaim bahwa korban telah menunggak pembayaran motor. Padahal, pelaku merasa motor yang dia bawa telah lunas dari cicilan.

"Korban kemudian diajak sampai ke kawasan Joglo itu. Di sana satu pelaku coba merampas motor korban dengan membawa kabur, tapi pelaku mengalami kecelakaan dan korban teriak hingga akhirnya ditangkap," ujar kapolsek dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto mengungkapkan, ketika berada di kawasan Joglo tersebut, ponsel milik korban dibawa oleh satu pelaku.

 

Sementara korban sendiri dibonceng pelaku lain dengan menggunakan motor milik korban. Saat berhenti di kawasan tersebut, pelaku yang membonceng korban menyuruhnya agar segera mengambil Hp nya yang berada di pelaku lain yang menggunakan motor.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT