Dua Pengedar Narkoba Sabu Dibekuk Polres Tangsel di Pekanbaru

Senin 30 Mei 2022, 19:01 WIB
Foto : Polres Tangsel melakukan Jumpa pers dua pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau. (Poskota/M. Iqbal)

Foto : Polres Tangsel melakukan Jumpa pers dua pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau. (Poskota/M. Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Dua pengedar narkoba diciduk Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, dari barang buktinya diamankan narkoba jenis sabu seberat 6,3 kilogram. Senin (30/5/2022).

Kedua tersangka berinisial MOF dan MF meringkuk di Mapolres Tangsel.  Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah Pekanbaru, Riau, Selasa, 24 Mei 2020 dini hari.

Menurut Sarly pihaknya berhasil mengamankan kedua orang tersebut lantaran pihak Satnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan seorang kurir narkoba di wilayah hukumnya. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan yang hingga akhirnya di ringkus, MF di Jalan Garuda Ujung Tengkerang Tengah Kota Pekanbaru, Riau.

 

"(Dari tersangka MF) diamankan barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49," kata Sarly, Senin, (30/5/2022).

Berdasarkan pengakuan, MF, lanjut Salry, bila masiu ada barang bukti narkoba jenis sabu di kontrakan milik MOF di Umban Sari Atas, Kota Pekanbaru, Riau. "Tim menuju rumah kontrakan tersebut dan tim berhasil mengamankan Tersangka MOF di dengan barang bukti 6 bungkus Plastik Teh Cina Merk Guanyinwang," katanya

"Didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328," imbuhnya

 

Salry menerangkan total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku ialah seberat 6.330.49 gram atau 6,3 Kg. "Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330.49

Atas perbuatannya, MF dan MOF akan dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Muhammad Iqbal)

Berita Terkait
News Update