SERANG, POSKOTA.CO.ID - Andi Komarudin (20) warga Lingkungan Unyur, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, tewas terkena sabetan celurit dan samurai kelompok geng motor di Jalan Raya Serang-Cilegon, Kelurahan Drangong, Kota Serang, Banten.
Korban tewas dengan sejumlah sabetan senjata tajam pada punggung dan dada. Dalam peristiwa penganiayaan tersebut polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku, yaitu Bagus, Rizki Maulana alias Koboy dan Rob.
Tersangka Bagus (20) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang buron lebih kurang enam bulan berhasil diringkus personel Unit Jatanras saat bermain game online di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Lingkungan Sayabulu, Kota Serang, Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.
"Tersangka yang buron lebih kurang enam bulan berhasil kami tangkap di tempat kerja rekannya. Dengan tertangkapnya tersangka Bagus, personel Tim Resmob masih mengejar dua pelaku lainnya," terang Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma kepada Poskota.co.id, Kamis 26 Mei 2022.
David menjelaskan, peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban Andi Komarudin meninggal dunia itu terjadi pada Sabtu 13 November 2021 sekitar pukul 03.30 WIB.
"Kejadiannya dilatarbelakangi permasalahan antara geng motor korban EGREG dengan geng motor Barisan Ogah Mundur (BOM) dari Kecamatan Kramatwatu BOM dan geng Tim SAKIT," kata David Adhi Kusuma," kata Kasatreskrim.
Korban dikeroyok oleh tiga pelaku dengan menggunakan senjata tajam samurai dan celurit. Sedikitnya terdapat lima luka sabetan senjata tajam pada tubuh korban yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Usai melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong," jelas David Adhi didampingi Kanit Pidum Ipda Evander Sitorus.
Kasatreskrim menjelaskan setelah mendapatkan informasi keberadaan salah seorang pelaku, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Evander Sitorus langsung bergerak ke lokasi tempat tersangka nongkrong di sekitaran JLS.
"Tersangka Bagus ditangkap saat bermain game online di tempat rekannya di jalan JLS Sayabulu. Masih ada dua yang DPO dan masih kita lakukan pencarian," terang David.
Lihat juga video “Waduh! Sebuah Mobil Pickup Terjun ke Pekarangan Rumah Warga”. (youtube/poskota tv)
Dari hasil pemeriksaan, kata David, tersangka Bagus mengakui telah menganiaya korban dengan samurai. Tersangka juga mengaku sebanyak lima kali menyabetkan samurai ke tubuh korban.
"Tersangka mengaku lima kali menyabetkan samurai ke tubuh korban. Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerar Pasal 170 ayat (2) ke (3) jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (haryono)