ADVERTISEMENT

Bawa Celurit, 6 Anggota Geng Motor Warung Om Family Dicokok, 2 Pelaku Dikandangin

Rabu, 24 Agustus 2022 15:49 WIB

Share
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim bersama penyidik Reskrim menyita empat senjata tajam dan pelaku Geng Warung Om Family (WOM) (Foto: Angga)
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim bersama penyidik Reskrim menyita empat senjata tajam dan pelaku Geng Warung Om Family (WOM) (Foto: Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Viral kelompok bermotor mengacung-acungkan senjata tajam di Jalan Raya,   pelaku yang tergabung dalam geng Warung Om Family (WFO) di Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (24/8/2022) dicokok anggota Reskrim Polsek Bojonggede.

Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto mengatakan, pelaku berjumlah enam orang tergabung dalam kelompok geng Warung Om Family (WFO) berhasil ditangkap Tim Opsnal dan Tim 2 Reskrim pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat.

"Keenam pelaku yang diamankan kelompok dari WFO di daerah Pabuaran.  Para pelaku ini merupakan orang-orang yang viral di media sosial beriringan naik motor sambil acung-acungin  celurit di tempat umum," ujar Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto didampingi Paur Humas Polrestro Depok Ipda Made Budi kepada Poskota, Rabu (24/8/2022) siang.

Mantan Kapolsek Muara Baru Jakarta Utara mengungkapkan, dari pengakuan, pelaku berencana akan melakukan tawuran dengan kelompok Kampung Plered Citayam.

"Kelompok pelaku ini berencana akan menantang tawuran dari kelompok Kampung Plered Citayam. 

Namun dalam ajakan melalui media sosial itu tidak merespon akhirnya kelompok pelaku ini pulang dengan sambil mengancung-ancungi senjata tajam dengan nyanyi sehingga video amatir tersebar viral di media sosial instagram," tuturnya.

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap keenam pelaku rata-rata masih usia remaja, AKP Dwi menyebutkan, hanya dua orang yang terbukti bersalah kedapatan membawa senjata tajam. 

Dan  keempat pelaku lain ditetapkan sebagai saksi lantaran tidak terbukti membawa senjata tajam.

"Keempat pelaku yang tidak terbukti kedapatan membawa senjata tajam kita wajib lapor dengan membuat surat pernyataan disaksikan orang tua untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkapnya.

Untuk barang bukti yang disita, lanjut AKP Dwi,  diamankan empat senjata tajam satu di antaranya golok dan tiga celurit.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT