ADVERTISEMENT
Sabtu, 21 Mei 2022 11:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Uni Eropa sahkan resolusi memastikan kebebasan bagi komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, interseks, dan queer di seluruh blok. Namun, beberpa negara memandang langkah tersebut sebagai gesekan otoritas konservatif.
Uni Eropa kini telah dideklarasikan dan sah menjadi area kebebasan bagi komunitas LGBT.
Parlemen Eropa telah mengeluarkan resolusi pada Kamis (11/3/2021) yang lalu menyatakan Uni Eropa sebagai "zona kebebasan LGBTIQ."
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, interseks, dan queer di seluruh blok, sekaligus juga untuk menentang negara-negara anggota dengan kebijakan anti-LGBT+.
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, dengan tegas, kalau Eropa, termasuk Inggris merupakan negara yang bebas, termasuk soal LGBT. Beda dengan Indonesia belum ada UU yang sahkan LGBT tumbuh.
"Namun Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tidak mentorerir soal LGBT," kata Ujang saat dihubungi, Sabtu (21/5/2022).
Oleh karena itu, lanjutnya, pengibaran bendera LGBT di kedubes Inggris mesti diprotes. Kelihatannya Inggris sedang membela praktik LGBT.
"Jadi, wajar saja. Kalau banyak masyarakat Indonesia menolak Inggris mengibarakan bendera di halaman Kedubesnya di Jakarta," tegas Ujang.
Sebelumnya, Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia mengibarkan bendera simbol lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) pada hari Anti-Homofobia yang jatuh pada Rabu, 18 Mei 2022 yang lalu. Pengibaran bendera LBGT tersebut langsung diprotes masyarakat. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT