ADVERTISEMENT
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Tegur Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Karena di RI Belum Ada UU yang Membenarkan
Jumat, 20 Mei 2022 22:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta pemeriintah Indonsia untuk menegur Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta yang mengibarkan bendera LGBT dalam rangka melawan homofobia. Dimana pada tanggal 18 Mei adalah Hari Anti-Homofobia di dunia.
"Pemerintah Indonesia sebaiknya menegur Kedutaan Besar Inggris di Jakarta sebab telah mengibarkan bendera LBGT," kata Marwan Dasopang saat dihubungi, Jumat (20/5/2022) malam.
Dasopang mengibaratkan, Kedubes Inggris itu sebagai tetangga, sebaiknya sesama tetangga harus menghargai budaya dan moral yang dimiliki para jiran. Menurutnya, di Indonesia LGBT tidak boleh, di Republik Indonesia (RI) belum ada UU yang membenarkan.
"Sebab, di Indonesia LBGT itu tidak boleh ada. Di Republik Indonesia belum ada UU yang membenarkan adanya LBGT," tegasnya.
Kalau pun alasannya HAM, tapi HAM itu jangan pula melanggar HAM oranng lain.
"Kalau alasannya HAM, maka jangan dong dengan mengibarkan bendera LBGT, sebab itu juga melanggar HAM nya orang Indonesia," tegas politisi PKB ini.
Kedubes Inggris berkata bahwa hak LGBT+ adalah bagian hak asasi manusia. Kerajaan Bersatu (United Kingdom) juga berjanji akan terus mendukung hak tersebut.
"UK bersikap bahwa hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu tak ternilai. Semua orang, di mana pun, harusnya bebas untuk mencintai siapa yang mereka cintai dan mengekspresikan diri mereka tanpa takut kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharunya tak perlu merasa malu atau merasa bersalah karena menjadi diri mereka sendiri," tulis postingan @UKinIndonesia, dikutip Jumat (20/5/2022). (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT