ADVERTISEMENT

Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Tegur Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Karena di RI Belum Ada UU yang Membenarkan

Jumat, 20 Mei 2022 22:44 WIB

Share
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. (foto: poskota/rizal siregar)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. (foto: poskota/rizal siregar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta pemeriintah Indonsia untuk menegur Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta yang mengibarkan bendera LGBT dalam rangka melawan homofobia. Dimana pada tanggal 18 Mei adalah Hari Anti-Homofobia di dunia. 

"Pemerintah Indonesia sebaiknya menegur Kedutaan Besar Inggris di Jakarta sebab telah mengibarkan bendera LBGT," kata Marwan Dasopang saat dihubungi, Jumat (20/5/2022) malam.

Dasopang mengibaratkan, Kedubes Inggris  itu sebagai tetangga, sebaiknya sesama tetangga harus menghargai budaya dan moral yang dimiliki para jiran. Menurutnya, di Indonesia LGBT tidak boleh, di Republik Indonesia (RI) belum ada UU yang membenarkan. 

"Sebab, di Indonesia LBGT itu tidak boleh ada. Di Republik Indonesia belum ada UU yang membenarkan adanya LBGT," tegasnya.

Kalau pun alasannya HAM, tapi HAM itu jangan pula melanggar HAM oranng lain.

"Kalau alasannya HAM, maka jangan dong dengan mengibarkan bendera LBGT, sebab itu juga melanggar HAM nya orang Indonesia," tegas politisi PKB ini.

Kedubes Inggris berkata bahwa hak LGBT+ adalah bagian hak asasi manusia. Kerajaan Bersatu (United Kingdom) juga berjanji akan terus mendukung hak tersebut. 

"UK bersikap bahwa hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu tak ternilai. Semua orang, di mana pun, harusnya bebas untuk mencintai siapa yang mereka cintai dan mengekspresikan diri mereka tanpa takut kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharunya tak perlu merasa malu atau merasa bersalah karena menjadi diri mereka sendiri," tulis postingan @UKinIndonesia, dikutip Jumat (20/5/2022). (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT